Rabu, 01 Desember 2010

Intitusiana


Sertifikat BTA, Syarat KKN dan Munaqashah
IAIN-Ampera, Naif jika lulusan peguruan tinggi Islam baik negeri maupun swasta tidak mampu membaca alquran, padahal saat penyaringan mahasiswa baru sudah dilakukan tes baca Alquran. Namun faktanya banyak mahasiswa IAIN Raden Fatah yang tidak mampu membaca Alquran dengan baik.
Pelaksanaan tes Baca Tulis Alquran (BTA) yang dilaksanakan bersamaan dengan tes masuk IAIN, beberapa tahun terakhir ini dilaksanakan setelah mahasiswa baru dinyatakan lulus masuk IAIN Raden Fatah. Hal ini disebabkan agar dalam penerimaan mahasiswa baru terutama calon mahasiswa yang awam dapat diterima di Kampus Hijau IAIN Raden Fatah Palembang.
Ketika dikonfirmasi dengan Abu Manshur, Pembantu Dekan I (PD I) Fakultas Ushuluddin (Kamis 11/11) mengatakan bahwa alasan kenapa sistem tes BTA berubah dari awalnya bersamaan dengan tes penerimaan mahasiswa baru menjadi dilaksanakan ketika calon mahasiswa dinyatakan lulus IAIN Raden Fatah karena ditakutkan bagi mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan dalam hal baca tulis Alquran dipastikan tidak akan lulus dan masuk IAIN Raden Fatah Palembang. “Selain itu, alasan lain kenapa tes BTA dilaksanakan seperti itu dikarenakan ingin memberi kesempatan bagi mahasiswa tersebut dalam memahami baca tulis Alquran, karena menurutnya pernah ada calon mahasiswa yang berkata ketika masuk IAIN Raden Fatah ingin belajar baca tulis Alquran.” Tambahnya.
Risma (nama samaran) mahasiswi Fakultas Tarbiyah Jurusan PAI semester 5, dia mengatakan bahwa akan lebih efektif jika tes baca tulis Alquran dilaksanakan bersamaan dengan tes masuk IAIN, karena IAIN merupakan satu-satunya perguruan tinggi islam di Palembang, oleh sebab itulah harus benar-benar memahami baca tulis Alquran. “Selain itu, jika tes BTA nya dilaksanakan sesudah lulus menjadi mahasiswa IAIN Raden Fatah, ditakutkan mahasiswa tersebut belum tentu benar-benar bias.” Tuturnya ketika dikonfirmasi Rabu (24/11).
Abu Manshur menambahkan bila dalam pelaksanaan tes BTA tersebut terdapat mahasiswa yang tidak lulus, maka mahasiswa tersebut diwajibkan ikut pembinaan baca tulis Alquran yang diadakan oleh fakultas Ushuluddin selama 24 kali pertemuan dengan satu kali pertemuan selama 2 jam, mengenai tenaga pengajar berasal dari IAIN sendiri yang berkompeten dalam baca tulis Alquran.
Hal senada juga diungkapkan Risma, yang mengatakan bahwa pelaksanaan pembinaan BTA ini diselenggarakan setiap 2 hari dalam satu minggu, yang terdiri dari 15 orang mahasiswa yang berbeda baik fakultas maupun jurusan dan tergabung dalam satu kelas. “Yang ikut pembinaan tidak hanya yang tidak lulus, tapi juga mahasiswa yang tidak ikut pada waktu tes BTA sebelumnya, kemudian materi yang diajarkan pada pembinaan BTA yakni materi Iqra’.” Tambahnya
Bagi mahasiswa yang sudah lulus, baik lulus ketika tes awal maupun lulus ketika ikut pembinaan akan mendapat sertifikat yang mana sertifikat tersebut adalah syarat ketika Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Ujian Munaqashah (Skripsi).
Hal itu dibenarkan oleh Abu Manshur yang mengatakan bahwa salah satu syarat untuk mengikuti KKN dan Ujian Munaqashah yaitu memiliki sertifikat kelulusan baca tulis Alquran yang diadakan fakultas Ushuluddin.
Menurut ketua Pembinaan BTA, Dedi Ilyas tes BTA diperuntukan bagi mahasiswa angkatan 2008 dan seterusnya, sertifikat BTA menjadi syarat untuk mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) dan Ujian Munaqashah.
Wenny, mahasiswa semester 7 Fakultas Tarbiyah Jurusan PAI juga membenarkan hal demikian. Menurutnya sertifikat kelulusan baca tulis Alquran memang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Skripsi. “Namun, bagi mahasiswa semester 7 mereka yang belum pernah ikut tes BTA karena ketika mereka masuk IAIN tidak ada tes BTA, sehingga tes BTAnya akan dilaksanakan ketika sudah diterima proposal judul skripsinya oleh pengajaran. Setelah itu baru bisa mengikuti tes BTA” Pungkasnya.
Dedi Zainal juga menambahkan, bagi mahasiswa yang tidak mengikuti pembinaan intensif sesuai kelompokan yang ditetapkan pembina pelaksana berdasarkan tahun akademiknya, untuk bisa mendapatkan sertifikat harus membentuk kelompok baru dengan jumlah minimal lima orang peserta dan maksimal 20 orang, namun kelompok tersebut harus membayar denda satu juta lebih sebagai biaya administrasi. “Denda tersebut dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan mengganti biaya kelompok yang sudah dianggarkan pihak kampus, kelompok yang beranggotakan mahasiswa yang tidak mentaati aturan awal, tidak lagi mendapatkan anggaran pembinaan intensif dari kampus” Terang Dedi.

*Anas, Annisa

0 komentar: